Tangerangupdate.com (29/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengumumkan resmi menutup operasional seluruh outlet Holywings di wilayahnya pada Rabu (29/06/2022). Hal tersebut menyusul ramainya pemberitaan terkait kasus dugaan pencemaran agama yang belakangan ini terjadi.
Zaki mengatakan, penutupan seluruh outlet milik Holywings ini juga disebabkan oleh ditemukannya beberapa pelanggaran seperti perizinan dan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan bar dan restoran tersebut.
“Setelah melakukan beberapa kali rapat dan pemeriksaan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan menutup seluruh gerai Holywings,” ujar Bupati Zaki, Rabu, (29/6/2022).
Bupati menegaskan, seluruh gerai Holywings yang ditutup ini dicabut izinnya secara permanen. Khusus di wilayahnya, secara keseluruhan terdapat 3 outlet Holywings, di antaranya berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.
“Seluruh gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang dipastikan akan ditutup permanen,” tegasnya.
Zaki merinci, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD sebenarnya izin usaha masih dalam proses perpanjangan, namun saat ini tidak akan diteruskan. Lalu, untuk Holywings di Gading Serpong, sudah memiliki izin usaha, namun langsung dicabut.
“Hari ini dipastikan kami berkirim surat kepada managemen pengelola Holywings, terkait penutupan tersebut, lalu segera menutup gerai tersebut hari ini,” tandasnya.