• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Lucu! Polisi Tangkap Maling Mobil di Panongan Sambil Nyanyi Lagu Ulang Tahun

Rhomi by Rhomi
0 0
img 20220407 194937

img 20220407 194937

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (07/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Ada yang unik dalam proses penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Ranca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, dalam video yang beredar luas, terlihat bahwa jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang melakukan penangkapan dengan diiringi lagi selamat ulang tahun.

Pelaku yang tampak sedang tertidur pulas, kemudian terbangun saat bait terakhir lagu tersebut dinyanyikan dan meniup korek api yang dipercayakan layaknya acara ulang tahun. Lucunya, setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali melanjutkan tidurnya.

Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Kamis (07/04/2022) dini hari.

“Pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah mobil di parkiran musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/04/2022).

Syamsul menjelaskan, pelaku sempat menggadaikan mobil curian tersebut senilai Rp. 20 juta ke SU, tetangga pelaku. “Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu ia gadai dari pelaku AZ,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, (9/03/2022), sekira jam 19.00 WIB. Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.

“Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci,” ujarnya.

Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda.hasil pencurian.

Tags: kabupaten tangerangpencurianpolisi

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Fantastis! DPRD Kab Tangerang Anggarkan Biaya Makan dan Minum Rapat Rp. 6,7 M

Next Post

Truth Desak Kejari Kab Tangerang Publikasi Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LKM Artha Kertaraharja

Next Post
Dari Mulai Anies sampai Ganjar, Diminta Terbuka Soal Penggunaan BPO

Truth Desak Kejari Kab Tangerang Publikasi Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LKM Artha Kertaraharja

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media