Tangerangupdate.com – Sebanyak 472 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang formasi Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik menjadi PNS pada Senin 30 Maret 2026.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, dan dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa 472 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari 252 tenaga kesehatan dan 220 orang tenaga teknis.
“Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi melantik sebanyak 472 (empat ratus tujuh puluh dua) orang ASN, yang terdiri dari 252 tenaga kesehatan dan 220 tenaga teknis,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa status sebagai ASN bukanlah sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan sebuah panggilan pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Maka dari itu, ia meminta seluruh aparatur yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga muruah korps dengan menjunjung tinggi integritas.
“Kalau kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, maka kita harus disiplin, taat aturan, dan menjalankan kewajiban dengan baik,” tegasnya.
Selain pelantikan, Maesyal Rasyid memberikan perhatian khusus pada etos kerja pegawai, terutama mengenai kehadiran. Ia menyoroti pelaksanaan apel pagi sebagai tolok ukur komitmen awal seorang pegawai sebelum memulai pelayanan.
Bupati bahkan mengeluarkan peringatan tegas terkait rencana evaluasi kehadiran pegawai dalam satu pekan ke depan.
“Saya akan evaluasi selama satu minggu. Jika tingkat kehadiran masih belum optimal, maka apel pagi akan dilaksanakan setiap hari. Ini demi meningkatkan kinerja dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Guna memastikan aturan kepegawaian berjalan tegak, Bupati menginstruksikan jajaran pimpinan terkait, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Inspektorat untuk bertindak tegas.
Ia meminta tidak ada kompromi bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin atau melalaikan kewajiban. Sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

