Tangerangupdate.com (02/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Polemik wacana pusat kuliner yang akan dibangun di sepanjang bahu jalan RW 09 Pondok Indah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terus bergulir.
Kali ini, Lurah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Hamdan mengaku akan memanggil para pihak yang berpolemik.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk membuka ruang mediasi antara Ketua dan pengurus RW, pedagang kali lima dan pemilik ruko.
“Itu sebuah pelanggaran, secepatnya saya akan panggil Ketua RW, jajaran pengurus RW dan para pemilik ruko,” kata Hamdan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin,(02/01/2023).
Hamdan pun kembali menegaskan, wacana pembangunan pusat kuliner di bahu jalan tersebut merupakan kebijakan pengurus RW, bukan kebijakan pihak Kelurahan.
“Saya tidak tau, tidak ada koordinasi ke pihak Kelurahan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik ruko JG (52) menyatakan siap atas wacana pemanggilan tersebut. Sebab, Ia berharap pertemuan tersebut dapat menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi keresahan pemilik ruko.
Sehingga, kata JG tidak adalagi PKL liar yang mendirikan lapak di bahu jalan depan rukonya dan tentunya lahan fasilitas umum dan sosial (Fasum/Fasos) dapat sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Saya siap, saya menolak PKL dan saya berharap Fasum/Fasos dapat sesuai peruntukannya,” tegasnya.