Tangerangupdate.com – Polda Banten berhasil mengungkap kasus manipulasi takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AN karena terbukti memproduksi MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan di Kecamatan Rajeg.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dan tidak memiliki izin edar.
Di sana, penyidik menemukan barang bukti berupa ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus merek MinyaKita, alat pengisian minyak, serta 13 ton minyak curah yang siap kemas.
“Modus operandi yang digunakan AN adalah mengemas minyak goreng ke dalam botol berkapasitas satu liter, tetapi hanya diisi sekitar 700–770 mililiter,” terangnya Rabu 12 Maret 2025.
Selain itu, pelaku tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai serta menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya pengurangan volume sebesar 200–250 mililiter per botol,” katanya.
Wiwin mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, AN mampu memproduksi 7–8 ton minyak goreng per hari, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tandasnya.