Tangerangupdate.com (20/07/2022) | Tangerang Selatan — Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan tersebut, aparat menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 39 kilogram (kg).
Ke empat tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang, AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan kronologi penangkapan terhadap para tersangka, dimulai dengan adanya pendalam informasi terkait pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,” terang Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/07/2022).
Dari hasil penggeledahan, kata Sarly pihaknya mengamankan 36 balik ganja dengan berat bersih 34.968 gram, dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg). Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan satu mobil.
“Jika diakumulasikan, harga dari total barang bukti yang diamankan sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dengan harga termahal per kilogramnya sekitar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Sarly, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku mendapatkan hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.