• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Tok, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Denda 14 Miliyar dan Dicabut Hak Politik Selama 4 Tahun

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Tok, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Denda 14 Miliyar dan Dicabut Hak Politik Selama 4 Tahun
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (23/08/2021) | Jakarta — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, selain itu juga dicabut hak politiknya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/08).

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu juga, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19. Selain itu hakim menyatakan bahwa juliari berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab.

Adapun yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.

Tags: bansosbansos covid-19juliari batubarakorupsi bansosMensos

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Usai Jalani Pemeriksaan Soal Dugaan Intimindasi ke Wartawan, Kadispora Tangsel Enggan Buka Suara

Next Post

DPMP3AKB Tangsel Akui Telah Terima Laporan Soal Bocah yang Diduga Dibawa Anak Punk

Next Post
DPMP3AKB Tangsel Akui Telah Terima Laporan Soal Bocah yang Diduga Dibawa Anak Punk

DPMP3AKB Tangsel Akui Telah Terima Laporan Soal Bocah yang Diduga Dibawa Anak Punk

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media