Tangerangupdate.com – Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pungutan liar oleh Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan penarikan dana seragam sebesar Rp1,1 juta per siswa yang dikirim langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar atau kesimpulan sebelum seluruh proses audit dan klarifikasi tuntas.
“Mohon maaf ya, saya belum bisa kasih komentar. Karena teman-teman kami sedang melakukan pemeriksaan,”ujar Zubair, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut Zubair menjelaskan agar masyarakat memberikan waktu bagi pihaknya untuk menyelesaikan pemeriksaan yang nantinya hasilnya akan di serahkan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Tangsel
“Biarkan mereka (Tim Inspektorat) bekerja sampai selesai ya. Nanti kalau sudah selesai, hasilnya akan disampaikan ke dinas terkait. Jadi nanti bisa langsung ke dinasnya ya,”
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa keputusan akhir terkait sanksi maupun langkah lanjutan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi yang kini tengah berjalan. Inspektorat disebut telah menggelar Pemeriksaan Khusus (riksus) sejak dua hari terakhir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, juga menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat.
“Sedang dalam pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Sudah dua hari ini mereka bekerja,” kata Deden.
Meski belum ada keputusan resmi, Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, menyatakan bahwa kepala sekolah bersangkutan telah diperiksa internal dan mengakui kesalahannya.
“Sudah kami periksa. Yang bersangkutan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi,” ungkap Didin, Jumat (18/7).
Namun demikian, ia menyebut bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan bidang lain.
“Soal sanksi ada di teman-teman Bidang PTK. Saya sudah laporkan ke Pak Kadis, kami tinggal menunggu arahan,” ucapnya.
Didin juga mengakui bahwa mencantumkan nomor rekening pribadi untuk menarik dana dari wali murid jelas merupakan pelanggaran.
“Itu tidak sesuai aturan. Tapi kami utamakan dulu menjaga kenyamanan dan stabilitas di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, laporan awal datang dari seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), warga Benda Baru, Pamulang, yang mengaku diminta membayar Rp1,1 juta untuk dua anaknya yang baru didaftarkan ke sekolah pada 11 Juli 2025.
“Katanya untuk seragam batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Tapi buku paket kan harusnya dipinjamkan,” ujar Nur, Rabu (17/7).
Ia menyebut, pembayaran dilakukan langsung ke rekening kepala sekolah, dan disarankan untuk dilunasi agar anak tidak merasa berbeda karena belum berseragam.