Tangerangupdate.com (16/02/2022) | Kabupaten Tangerang — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Munawir Khoirul Basri ikut bersuara perihal dugaan penarikan secara sepihak Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Pegawan Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Sepatan Timur oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Munawir menegaskan akan memanggil serta meminta penjelasan kepada Kepala BKPSDM terkait permasalahan yang dialami oleh PNS Kecamatan Sepatan Timur tersebut.
“Kami akan panggil (Kepala BKPSDM-red) dasarnya apa itu narik SK, kan SK Bupatinya jelas sudah ada nomor dan terkait apa,” terang Munawir.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengaku belum dapat memberi keterangan terkait hal itu, dirinya menuturkan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu awal kronologis persoalan ini.
“Belum bisa jawab hari ini, saya harus telusuri dulu, seperti apa kejadianya. Udah lama kan (1 tahun-red),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang bernama Sahlir, harus mengalami pil pahit lantaran Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali menjadi PNS miliknya harus ditarik sepihak oleh oknum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dirinya merasa heran lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor: 866/Kep. 1047-Huk/2020 tanggal 9 Desember 2020 yang dikeluarkan Bupati Tangerang melalui BKPSDM harus ditarik tanpa dasar dan alasan tertulis yang jelas.