Opini | Produksi sampah di Tangerang Selatan mengalami kenaikan yang signifikan tiap tahunnya, sampah rumah tangga menjadi sumber sampah tertinggi di Tangerang Selatan sebesar 904,90 ton per tahun. Tempat pembuangan sampah akhir yang berlokasi di Cipeucang, Serpong dianggap sudah tidak bisa menampung sampah dari Tangerang Selatan yang tiap hari menghasilkan sampah 800 hingga 1000 ton per hari, karena lahan untuk menampung sampah semakin kritis.
Pada saat ini, TPA Cipeucang hanya bisa menggunakan satu zona pembuangan atau landfill dari tiga zona pembuangan yang ada. Zona pembuangan atau landfill yang dapat digunakan sebagai lahan untuk menampung sampah pada saat ini yaitu zona tiga dengan luas 0,8 hektar, batas tinggi timbunan hanya 15 meter, berkapasitas 123.000 meter kubik. Setiap harinya ada sekitar 400 ton sampah yang dibuang ke TPA Cipeucang. Ketinggian timbunan sampah di zona tiga sudah mencapai batas tinggi maksimal, sehingga tata letak sampah diatur agar ada space yang tersedia.
Efek samping yang ditimbulkan akibat dari tumpukan sampah yaitu dapat memicu adanya penyakit, salah satunya DBD. Faktor lingkungan memiliki pengaruh terhadap kejadian DBD, lingkungan yang kotor dan banyaknya tumpukan sampah akan menjadi tempat tinggal dan berkembang biak yang ideal bagi nyamuk demam berdarah dengan kondisi curah hujan yang rendah.
Kondisi lingkungan yang buruk, seperti saluran pembuangan air limbah yang tersumbat, banyaknya genangan air di jalan, serta timbulan sampah yang menumpuk menjadi sarana perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti. Faktor iklim mempengaruhi kejadian DBD, terutama curah hujan. Curah hujan yang rendah dalam kurun waktu yang lama dapat menambah tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti. Berdasarkan penelitian Ariati, J., & Musadad, D. A. (2013) bahwa terdapat hubungan antara curah hujan dengan kejadian DBD.
Selama ini, persoalan timbunan sampah diatur oleh Pemerintah sebagai pemangku kebijakan pada peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 50 tahun 2017. Namun, peraturan tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada Pasal 4 ayat 1 huruf a tentang pembatasan timbulan sampah menjelaskan bahwa “Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah”.
Namun, pada pasal ini tidak menjelaskan pembatasan timbulan sampah yang harus dimaksimalkan. Sedangkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 tahun 2022 pasal 5 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa “pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan sampah sejenis sampah rumah tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di tahun 2025”.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan revisi terkait peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 50 tahun 2017 pasal 4 ayat 1 huruf a dengan menambahkan ketentuan berapa persen pembatasan timbulan sampah yang berdasarkan pada peraturan Gubernur Banten Nomor 23 tahun 2022 pasal 5 ayat 1 huruf a.
Oleh : Hanissa (Mahasiswi Peminatan Promosi Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat UIN Jakarta)