Tangerangupdate.com – Perundingan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2026 menemui jalan buntu atau deadlock.
Delegasi buruh, pengusaha (APINDO), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sepakat untuk tidak sepakat mengenai besaran kenaikan upah, sehingga keputusan akhir akan diserahkan kepada Gubernur Banten.
Jalan buntu ini dipastikan setelah rapat tripartit yang dipimpin oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, pada Selasa 23 Desember 2025, malam, kembali gagal menghasilkan kesepakatan.
Ini adalah kegagalan kedua setelah perundingan sebelumnya pada Senin 22 Desember 2025 juga berakhir tanpa titik temu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, mengonfirmasi bahwa tiga pihak memiliki usulan persentase kenaikan yang sangat berbeda, terutama pada variabel ‘alfa’ dalam formula perhitungan upah baru.
“Pemerintah mengajukan kenaikan UMK 2026 dengan variabel alfa 0,8. Buruh mengajukan variabel alfa 0,9 dan pengusaha tetap 0,5,” jelasnya, Selasa 23 Desember 2025, dikutip dari Tangerangekspress.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk menyerahkan keputusan kepada Gubernur Banten.
“Nanti UMK ditentukan Gubernur Banten. Kami pengusaha tetap kenaikan UMK cukup dengan variabel alfa 0,5 poin. Ini untuk kebaikan seluruh pihak dan investasi,” jelasnya.
Penentuan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Formula kenaikan upah yang digunakan adalah Kenaikan Upah = Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa. Di mana nilai variabel Alfa memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.
Diketahui, keputusan penetapan UMK 2026 oleh Gubernur Banten dijadwalkan akan diumumkan sebelum batas waktu akhir tahun agar dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

