Tangerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cipeucang, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyegelan TPA yang terletak di Kecamatan Serpong, ini turut dibenarkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Menurut Benyamin, TPA Cipeucang disegel akibat praktik open dumping yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
“Untuk sementara memang disegel, tetapi kita dikasih waktu 180 hari sampai Desember 2025. Kalau tidak ada rencana pengelolaan, Cipeucang bisa ditutup permanen,” ujar Benyamin, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut Benyamin, kapasitas TPA Cipeucang saat ini sudah tidak mampu menampung timbulan sampah harian yang mencapai sekitar 500 ton.
Karena itu, Pemkot Tangsel mengandalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang didanai pemerintah pusat untuk membantu mengurangi volume sampah.
“Nanti lokasi PSEL ada di Cipeucang. Salah satu persyaratannya, setiap hari 100 ton sampah lama harus ikut diolah dengan insinerator. Jadi lama-kelamaan sampah di Cipeucang akan berkurang,” jelasnya.
Ia memastikan pembangunan industri PSEL di Tangsel akan dimulai pada Januari 2026. Sambil menunggu, Pemkot akan melakukan penataan di Cipeucang, termasuk penerapan sistem sanitary landfill, pengelolaan air lindi, hingga pemanfaatan gas metan.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menggencarkan pengelolaan sampah dari hulu melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) serta penguatan bank sampah di tiap wilayah.
“Jumlah kepala keluarga di Tangsel sudah mencapai 1,4 juta dan terus bertambah. Kalau hulunya tidak dikelola dengan baik, masalah sampah akan semakin besar,” tegas Benyamin.