Tangerangupdate.com – Polsek Panongan, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita total 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali menggunakan modus jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, puluhan paket besar ganja tersebut dimasukkan ke dalam box motor skuter yang dikemas seolah-olah paket kiriman biasa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya ditulis Jumat 7 November 2025.
Pengembangan dari penangkapan J, membawa polisi mengejar pemasok utama. Berdasarkan keterangannya, tim bergerak ke wilayah Bogor dan berhasil meringkus tiga pria lain yakni LK (24), AH (44) yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta IT (42).
IT diduga kuat sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali utama jaringan tersebut. Di rumah IT, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa setengah kilogram ganja siap edar.
Kepada penyidik, IT mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa IT telah mengirimkan 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi.
“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ungkap Indra.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Informasi dari pihak ekspedisi mengonfirmasi bahwa paket buruan tersebut sudah tiba di Denpasar, Bali.
Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket kiriman tersebut. ”Anggota kami langsung berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Statusnya kini juga DPO,” terangnya.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja yang hendak dikirim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup,” tandasnya.


