Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025/2026 di seluruh wilayahnya.
Larangan ini disampaikan untuk mencegah potensi kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pelarangan tersebut setelah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel di Serpong, Senin 22 Desember 2025, kemarin.
Rakor ini berfokus pada kesiapsiagaan pengamanan dan pelayanan publik menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pemerintah Kota Tangsel juga memastikan akan segera melakukan razia terhadap peredaran kembang api di pasaran.
Razia ini akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat.
“Kita ingin masyarakat merayakan dengan aman, bukan justru berakhir dengan kecelakaan atau kebakaran,” tegas Pilar, dikutip Rabu 24 Desember 2025.
Selain larangan kembang api, Rakor Forkopimda tersebut juga membahas kesiapsiagaan secara menyeluruh.
Pilar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama masa libur akhir tahun.
“Sejauh ini tidak ada potensi kerawanan khusus di Tangerang Selatan, namun kita tidak boleh lengah,” ujar Pilar.
Lebih lanjut, Pilar menekankan pentingnya kesiapan fasilitas publik, pengamanan, dan menjaga kerukunan antarumat beragama selama perayaan berlangsung.
Di akhir arahannya, Pilar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel untuk tetap siaga selama periode Nataru. ASN yang hendak bepergian wajib berkoordinasi dan mengantongi izin dari atasan masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu,” pungkasnya.

