Tangerangupdate.com – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo mengungkap identitas pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kampung Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Septa mengungkap jika pelaku bernama bernama Muhammad Abdul Mugni (23). Ia dikenal sebagai ustadz di sebuah pondok pesantren di Tangerang.
Aksi nekat tersebut dipicu oleh motif utang piutang. Septa menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran tidak terima ditagih utang sebesar Rp 1,4 juta. Mirisnya, uang pinjaman tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar utangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” ujar Septa, Jumat 2 Januari 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana karena tersangka sakit hati akibat terus ditagih utang oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” bebernya.
Selain AM, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (23), penjaga konter handphone di Serang, yang diduga sebagai penadah ponsel hasil kejahatan tersebut.
Diketahui, setelah menghabisi korban, AM mengambil sejumlah barang milik korban berupa dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta satu unit sepeda motor. “Tersangka kemudian bergerak ke daerah Serang.”
Sebelum melarikan diri ke Serang, AM berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang dengan cara diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang.
AM juga membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai di daerah Serang. Sementara ponsel korban satunya, dijual tersangka ke salah satu konter di daerah Serang. Saat ini, yang I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda ditemukan meninggal dunia di semak-semak pinggir Jalan Kampung Jantungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban diduga akibat tindak kekerasan. Korban bernama AA (19), dikenal sebagai pegawai konter Handphone di Jambe.


