Tangerangupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabatnya pada Selasa, 24 Desember 2025. Salah satu yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba.
Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan di Kabupaten Tangerang ini terjadi tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Herdian Malda Ksatria (HMK), sebagai tersangka.
HMK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung bernomor Kep-IV-1734/C/12/225, Afrilianna Purba dicopot dari jabatannya meski baru menjabat selama lima bulan.
Ia akan digantikan oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap, sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiganya adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum inisial R dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah, setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 17 Desember 2025, kemarin.
“Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat 19 Desember 2025.


