Tangerangupdate.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli mendesak Polres Tangerang Selatan untuk mengusut dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan hingga kritis.
Ketua Bidang Advokasi LBH Multatuli, Muhammad Hafidz, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar persoalan antar siswa, melainkan tindak pidana kekerasan yang harus diproses secara hukum.
“Kami memandang bahwa ini adalah bentuk kekerasan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dan juga pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Hafidz melalui keterangan tertulis, Kamis 12 November 2025.
Menurut Hafidz, peristiwa tragis itu menjadi bukti nyata bahwa dunia pendidikan masih jauh dari kata aman bagi anak-anak. Ia menilai lemahnya pengawasan serta minimnya sistem pencegahan kekerasan di sekolah menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi.
LBH Multatuli juga mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
“Kami juga mendorong Dinas Pendidikan dan Pemkot Tangsel untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pencegahan kekerasan di sekolah, termasuk memperkuat mekanisme pelaporan dan pendampingan psikologis bagi siswa,” tambahnya.
Hafidz menilai, upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi tindak kekerasan yang sudah jelas melanggar hukum.
Ia menegaskan, perundungan di sekolah bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga cermin krisis moral dan lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan anak.
“Mediasi memang penting, tetapi tidak boleh menjadi dalih untuk menghindari proses hukum. Sekolah dan Dinas Pendidikan harus berdiri di sisi korban, bukan sekadar menjadi penonton,” tandasnya.
Sebelumnya, siswa SMPN 19 Tangsel dilaporkan mengalami kondisi kritis dan kini tak berdaya setelah diduga dipukul menggunakan kursi besi.
Kasus dugaan perundungan ini diungkap oleh kakak korban. Menurut penuturannya, korban awalnya sempat menyembunyikan kejadian tersebut.
“Sehari setelah kejadian baru ngadu ke keluarga karena sudah tidak kuat menahan sakit di kepala,” katanya kepada Tangerangupdate.com, dikutip Senin 10 November 2025.

