Tangerangupdate.com – Pemimpin Redaksi Tangerangupdate.com, Jupri Nugroho, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah melalui proses jurnalistik sesuai kaidah yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Jupri menanggapi hak jawab dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, yang membantah adanya masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Jupri, redaksi Tangerangupdate.com telah melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan berita yang dimaksud. Ia menyebut, laporan awal berasal dari aduan warga setempat yang menilai hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Semua laporan dan pemberitaan kami telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat sebelum dimuat di situs Tangerangupdate.com,” ujar Jupri, Kamis 6 November 2025.
Ia menjelaskan, tim redaksi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penelusuran langsung ke lapangan, tepatnya di RT 02 RW 04, Kelurahan Serua, serta membandingkan hasil temuan dengan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang diperoleh sebelumnya.
Tim katanya, juga telah meminta tanggapan dari berbagai sumber, mulai masyarakat sebagai pengguna manfaat proyek hingga Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel. Namun darinya, menurut Jupri, tim tidak mendapat respon apapun.
“Kami turun langsung ke lokasi dan memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan. Dalam proses penulisan, kami juga telah meminta tanggapan dari sejumlah narasumber, termasuk pihak pemerintah, agar pemberitaan tetap berimbang,” paparnya.
Terkait bantahan Disperkimta yang menyatakan bahwa proyek sudah rampung sesuai spesifikasi, Jupri menilai hak jawab tersebut adalah bagian dari proses klarifikasi yang sehat dalam praktik pers yang profesional.
“Kami menghargai hak jawab dari Disperkimta Tangsel. Namun, berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, berita tersebut tetap memiliki dasar fakta yang kuat dan telah diverifikasi sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Jupri menambahkan, fungsi pers sebagai kontrol sosial perlu dipahami sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, bukan sebagai upaya menjatuhkan lembaga atau individu tertentu.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan hal-hal yang menjadi kepentingan publik. Jika ada dugaan penyimpangan, media wajib menelusurinya dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang bagi Disperkimta Tangsel untuk memberikan data tambahan atau klarifikasi lanjutan, guna melengkapi pemberitaan dan memberi pemahaman yang utuh kepada publik.
“Kami siap menayangkan klarifikasi tambahan dari pihak Disperkimta apabila ada data baru yang bisa memperkaya informasi publik,” pungkasnya.***
