Tangerangupdate.com – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI Banten mendesak Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS dan DPRD Pandeglang segera menindaklanjuti kasus oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS, RR.
Desakan ini muncul karena Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) telah terbit sejak 15 Agustus 2025, namun prosesnya dinilai mandek.
SK DPP PKS bernomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 itu telah diterima oleh Sekretariat DPRD Pandeglang, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil. Sementara, RR masih menjabat sebagai Anggota DPRD.
Koordinator I DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyoroti kealpaan ini. Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang untuk segera memecat oknum tersebut yang dinilai telah mencoreng nama baik lembaga akibat perbuatan amoral dan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sudah mengetahui bahwa DPP PKS mengeluarkan rekomendasi PAW, bahkan pada surat tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Agustus lalu, kami akan terus mengawal sampai selesai,” kata Entis, Selasa 7 Oktober 2025.
JPMI Banten juga telah mengirimkan tembusan surat pertanyaan mengenai tindak lanjut PAW tersebut kepada DPD PKS dan BK DPRD Pandeglang. Mereka berencana melakukan audiensi untuk memastikan tahapan proses PAW berjalan dan meminta kejelasan sikap resmi BK DPRD.
“Kami juga meminta audiensi dengan pihak DPD PKS dan BK DPRD, bagaimana sikapnya setelah terbitnya surat rekomendasi PAW tersebut, dan meminta kejelasan tahap demi tahapnya berjalan atau tidak, karena ini sebagai bentuk konsistensi pengawalan kasus ini,” katanya.
Entis berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Anggota DPRD Pandeglang untuk selalu menjunjung tinggi Disiplin Etik dan Kode Etik sebagai pejabat publik, agar menjadi contoh baik bagi masyarakat.
“Jika kasus ini berlarut, kami pastikan akan kembali turun aksi untuk menuntut keadilan,” tutupnya.