Tangerangupdate.com – Pemerintah memberi stimulus khusus berupa bebas Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sejumlah sektor padat karya tertentu, sepanjang 2026.
Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 29 Desember 2025, lalu.
Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor dengan pekerja bebas PPh 21. Mereka antara lain, kegiatan usaha pada bidang industri bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dan pekerja di sektor pariwisata.
Mereka akan menerima insentif untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, atau setahun penuh. Insentif ini akan diterima baik oleh pekerja tetap maupun tidak tetap tertentu. Pajak mereka nantinya akan disubsidi pemerintah.
Meski demikian, para pekerja dengan kriteria di atas tersebut wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diaministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, para pekerja tersebut juga bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

