Tangerangupdate.com – Seorang debt collector atau penagih utang ditangkap usai melakukan intimidasi kepada polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan
AKP Wira Graha Setiawan mengungkap jika debt collector isisial L (38) itu kini dalam proses pemeriksaan.
L katanya, telah dijadikan tersangka atas tuduhan melawan seorang pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Tangsel,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 5 Oktober 2025.
Wira mengatakan, L disangkakan dengan tiga pasal sekaligus. Kasus Intimidasi tersebut saat ini masih dalam pengembangan.
“Dengan persangkaan pasal 335 KUHP, 212 KUHP, 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector diduga mengintimidasi anggota polisi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 3 Oktober 2025, malam.
Dugaan intimidasi hingga pengancaman itu bermula saat anggota polisi tersebut tengah melakukan mediasi proses penarikan kendaraan bermotor.
Dalam video yang diterima kantor berita Tangerangupdate.com, terlihat sejumlah anggota polisi tengah diintimidasi oleh salah satu debt collector.
Ia terekam memprovokasi polisi dengan kata-kata kasar dan sikap mengintimidasi. “Lu pikir lu siapa? Polisi juga bisa gua lawan!” teriak salah satu debt collector sambil menunjuk-nunjuk ke arah polisi. Bahkan, ada yang terekam mencoba mendekati polisi dengan gaya mengancam.