Tangerangupdate.com – Wali Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa setiap pembangunan proyek di Kota Tangsel harus mengacu dan mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya yakni Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Hal tersebut dikatakan Benyamin saat menanggapi proyek pembangunan lapangan padel di Serpong Utara yang diprotes warga lantaran tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apapun. Untuk sarana olahraga, sarana kesehatan, sarana pendidikan,” tegas Benyamin.
Perihal keluhan masyarakat tentang pembangunan lapangan padel di Serpong Utara, Benyamin bakal menginformasikan hal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP Kota Tangsel.
Benyamin juga meminta, jika proyek pembangunan lapangan padel di Serpong Utara tersebut tak memiliki PBG, maka pembangunan harus dihentikan.
“Kalau memang betul belum ada PBG-nya, berhenti dulu, stop dulu, sampai memiliki PBG,” tekan Benyamin.
Sebelumnya diberitakan, warga Serpong Utara, Tangsel, Prabowo Sulistiono mengeluhkan pembangunan lapangan padel di wilayahnya.
Prabowo merupakan salah satu warga yang paling terdampak lantaran rumahnya berada di belakang proyek pembangunan lapanga padel di Jalan Raya Serpong KM 8, RT 04 RW 01 Kelurahan Pondok Jagung.
“Proyeknya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tapi sampai sekarang kejelasan soal izin PBG-nya belum ada,” ujar Prabowo kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Prabowo bahkan mengungkapkan kekhawatiran mengenai tanggung jawab apabila di kemudian hari timbul dampak lingkungan atau gangguan bagi warga sekitar lantaran proyek tersebut tak miliki PBG.
“Kalau nanti terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Sampai sekarang kami tidak tahu ini milik siapa,” kata dia.
Prabowo menuturkan, dirinya telah mencoba menelusuri status perizinan proyek ke sejumlah pihak, mulai dari tingkat kelurahan, Kecamatan Serpong Utara, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari hasil penelusuran tersebut, ia menyebut bahwa izin PBG pembangunan lapangan padel itu dinyatakan belum terbit.
“Di Satpol PP juga sudah tahu izinnya belum ada. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian alamat proyek yang tercantum dalam spanduk informasi di lokasi pembangunan. Menurutnya, alamat yang tertera tidak sesuai dengan wilayah setempat, sehingga menambah kebingungan warga.
Di lokasi proyek, terpasang spanduk bertuliskan Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Spanduk tersebut memuat keterangan administratif terkait rencana pembangunan sarana olahraga padel di Jalan Raya Serpong–Puspiptek, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara yang memang bukan alamat lokasi yang sedang dibangun.
Dalam keterangan itu, Satpol PP menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan izin pembangunan. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Selain aspek legalitas, warga mengeluhkan aktivitas proyek yang disebut sempat berlangsung hingga larut malam. Prabowo menyebut, pekerjaan konstruksi pernah dilakukan hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan memicu protes warga sekitar.
“Sudah ada warga yang komplain karena aktivitasnya sampai jam satu malam,” katanya.
