Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut dari 53 perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut dari 53 perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana berbagai jenis senilai Rp 5,5 Miliyar