Polisi Tetapkan Wanita Pembuang Bayi di Sekneg Sebagai Tersangka
Polisi Sektor (Polsek) Pinang telah menetapkan W (34) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin di Perumahan Sekneg, Panunggangan, Kota Tangerang
Polisi Sektor (Polsek) Pinang telah menetapkan W (34) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin di Perumahan Sekneg, Panunggangan, Kota Tangerang
Warga Komplek Sekneg Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dikejutkan dengan penemuan bayi di pelataran masjid Al Muhajirin