• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Soroti Dugaan Pungli PTSL di Desa Bantar Panjang, Truth Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Rhomi by Rhomi
0 0
Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Oknum Pemdes Bantarpanjang Diduga Pungut 300ribu
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (27/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti karut marut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho berujar, aparat penegak hukum sudah semestinya turun tangan untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab kata Jupri, jika hal ini dibiarkan maka akan ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Karena jelas bahwa Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/01/2022).

Jupri menilai, apa yang dilakukan oleh pihak desa jelas merupakan sebuah bentuk kejahatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok di lingkungan penyelenggara negara. Terlebih katanya, hal tersebut dilakukan pada jam yang tidak lazim untuk melakukan transaksi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum desa Bantar Panjang diduga mendatangi rumah warga pada jam 03.00 dini hari sudah tidak wajar, timbul pertanyaan? Layanan apa yang dilakukan pada jam segitu, apakah 8 jam kerja normal tidak cukup,” katanya.

“Patut diduga ini menjadi tanda bahwa ada hal aneh yang sengaja disembunyikan oleh oknum tersebut, yang memang dilakukan diruang-ruang gelap,” tambahnya bertanya-tanya.

Maka dari itu, dirinya meminta agar aparat memeriksa semua orang yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Sebab kata Jupri, apapun alasannya, pungli yang dilakukan oleh oknum Desa Bantar Panjang jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidana.

“Jadi hari ini tinggal menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.

Tags: desa bantar panjangkabupaten tangerangptsl

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Dua Pohon Tumbang di Wilayah Mekar Baru dan Mauk

Next Post

Mantan Walikota Tangsel Disebut Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah dalam Demo Warga di Depan Bintaro Xchange

Next Post

Mantan Walikota Tangsel Disebut Terlibat Kasus Penyerobotan Tanah dalam Demo Warga di Depan Bintaro Xchange

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media