• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Soal Polemik Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pengamat: Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Soal Polemik Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pengamat: Warga Bisa Tuntut Pemerintah
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (09/09/2021) | Kota Tangerang — Polemik Rusaknya Jalan Kali Perancis, Kecamatan Benda dan Jalan Ir Juanda di Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Hal itu diutarakan Dr. Suhendar S.H,. M.H Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dalam acara diskusi publik bertajuk Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?,” di Saung Bambu Oju, Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh TR Institute Dan Community Center.

Suhendar yang juga pengamat kebijakan publik ini menegaskan, Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat ataupun Daerah harus bertanggungjawab ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, seperti yang ada di kecamatan Batu Ceper dan Benda.

“Saya kira sudah jelas dalam UU lalu lintas dan jalan raya itu, kewajiban penyelenggara jalan yakni pemerintah, bisa juga badan hukum status jalannya,” ujarnya.

Suhendar mengatakan, apabila terjadi kerusakan, penyelenggara jalan wajib segara untuk memperbaiki jalan tersebut, apabila Pemerintah belum mampu memperbaiki tentunya dengan alasan yang kuat untuk tidak dilaksanakan, maka kewajibannya adalah memberikan informasi atau tanda bahaya pada jalan tersebut.

Lalu, katanya melanjutkan, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka dalam UU lalu lintas dan jalan raya disebutkan penyelenggara jalan wajib bertanggungjawab ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Lantas bagaimana kalau tidak dilakukan, pada pasal 273 UU lalu lintas jalan raya,
menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,” katanya.

“Tapi kalau kemudian menimbulkan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, atau dengan 24 juta. Kalau sampai kemudian mengakibatkan meninggal dunia, maka ancaman pidananya mencapai 5 tahun dengan denda sebesar 120 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, soal siapakah yang pihak mana saja yang bertanggungjawab dalam hal itu, jika ada kerugian akibat jalan rusak laporkan ke Polisi sebagaipenegak hukum. Biarlah pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Itu menjadi kewenangan polisi, untuk melakukan penyelidikan terkait siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya jalan tersebut”

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap jalan rusak yang ada di Kota Tangerang.

Sebab, katanya, pada kasus kedua jalan tersebut, sering dilewati oleh mobil bertonase tinggi untuk kepentingan proyek nasional.

“Persoalan mengenai kedua jalan tersebut pada aset, selain itu juga rusaknya jalur tersebut karena dilewati proyek nasional yang ada di sekitar bandara,” akunya.

Decky berdalih, pihaknya telah berkirim surat ke Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menangani permasalah tersebut. Sementara itu, pihaknya hanya memiliki tugas penanganan seperti perawatan jalan saja.

“Kami sudah bersurat kepada presiden dan Kementrian pekerjaan Umum, dengan alasan jalan tersebut rusak akibat proyek nasional,” pungkasnya.

Tags: dinas pupr kota tangerangjalan Ir Juandajalan raya peranciskota tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ini Daftar Nama Korban Tewas Tragedi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Next Post

PSU Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Akan Diserahkan Ke Pemda Dalam 10 Hari ke Depan

Next Post
PSU Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Akan Diserahkan Ke Pemda Dalam 10 Hari ke Depan

PSU Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Akan Diserahkan Ke Pemda Dalam 10 Hari ke Depan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media