Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenHukumKota Tangerang

Soal Polemik Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pengamat: Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 9 September 2021 | 06:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (09/09/2021) | Kota Tangerang — Polemik Rusaknya Jalan Kali Perancis, Kecamatan Benda dan Jalan Ir Juanda di Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Hal itu diutarakan Dr. Suhendar S.H,. M.H Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dalam acara diskusi publik bertajuk Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?,” di Saung Bambu Oju, Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh TR Institute Dan Community Center.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Suhendar yang juga pengamat kebijakan publik ini menegaskan, Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat ataupun Daerah harus bertanggungjawab ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, seperti yang ada di kecamatan Batu Ceper dan Benda.

“Saya kira sudah jelas dalam UU lalu lintas dan jalan raya itu, kewajiban penyelenggara jalan yakni pemerintah, bisa juga badan hukum status jalannya,” ujarnya.

Suhendar mengatakan, apabila terjadi kerusakan, penyelenggara jalan wajib segara untuk memperbaiki jalan tersebut, apabila Pemerintah belum mampu memperbaiki tentunya dengan alasan yang kuat untuk tidak dilaksanakan, maka kewajibannya adalah memberikan informasi atau tanda bahaya pada jalan tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Lalu, katanya melanjutkan, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka dalam UU lalu lintas dan jalan raya disebutkan penyelenggara jalan wajib bertanggungjawab ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Lantas bagaimana kalau tidak dilakukan, pada pasal 273 UU lalu lintas jalan raya,
menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,” katanya.

“Tapi kalau kemudian menimbulkan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, atau dengan 24 juta. Kalau sampai kemudian mengakibatkan meninggal dunia, maka ancaman pidananya mencapai 5 tahun dengan denda sebesar 120 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, soal siapakah yang pihak mana saja yang bertanggungjawab dalam hal itu, jika ada kerugian akibat jalan rusak laporkan ke Polisi sebagaipenegak hukum. Biarlah pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Itu menjadi kewenangan polisi, untuk melakukan penyelidikan terkait siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya jalan tersebut”

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap jalan rusak yang ada di Kota Tangerang.

Sebab, katanya, pada kasus kedua jalan tersebut, sering dilewati oleh mobil bertonase tinggi untuk kepentingan proyek nasional.

“Persoalan mengenai kedua jalan tersebut pada aset, selain itu juga rusaknya jalur tersebut karena dilewati proyek nasional yang ada di sekitar bandara,” akunya.

Decky berdalih, pihaknya telah berkirim surat ke Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menangani permasalah tersebut. Sementara itu, pihaknya hanya memiliki tugas penanganan seperti perawatan jalan saja.

“Kami sudah bersurat kepada presiden dan Kementrian pekerjaan Umum, dengan alasan jalan tersebut rusak akibat proyek nasional,” pungkasnya.

TAGGED:dinas pupr kota tangerangjalan Ir Juandajalan raya peranciskota tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari | Dok. Istimewa

Anggaran Komunikasi Rp6 Miliar DPRD Lebak Disoal IKA SAKTI

Inspektur Kota Tangsel, Achmad Zubair | Dok. Istimewa

Dijamu Durian Musang King, Auditor di Tangsel Dinilai ICW Nir Etika

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi | foto: Instagram/komisikejaksaaanofficial

Komjak Dorong IKA SAKTI Laporkan Kejari Gegara Lamban Tangani Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Pengamat kebijakan publik M. Mahrus Alvy Al Wahidy/ Foto : Istimewa

APBD Tangsel 2025 Membengkak Rp5 Triliun, Publik Kritik: Rakyat Hanya Jadi Penonton

Ribuan ikan di Situ Cangkring mati gegara limbah industri | Dok. Istimewa

DLH Kota Tangerang: Situ Cangkring Tercemar Limbah Industri

Berita Terkait

Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno
Kota Tangerang

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Wakepsek SMP di Tangerang, 2 Korban Terbaru Merupakan Ayah dan Anak

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS / Dok. Biodeks Polda Banten (Juno)
Banten

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS

Lokasi PT Genesis Regeneration Smelting terkait kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)./ Foto : Istimewa
Banten

Dua Security PT Genesis Ditangkap Usai Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLHK di Serang, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Brimob

Sejumlah pria yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Serang | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Banten

Pengeroyokan Wartawan di Serang Diduga Libatkan Anggota Brimob, Ormas, dan Keamanan Perusahaan

Kekerasan saat peliputan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025 | Dok. Istimewa
Banten

IJTI, AJI, dan LBH Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Tangkapan Layar Saat Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang / Dok. Tu ,(Juno)
Banten

8 Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang, Satu Masuk Rumah Sakit

Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno
Kota Tangerang

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMPN 23 Tangerang Bertambah, Dindik Pindahkan Terduga Pelaku ke Kantor

Ikan di situ cangkring mati diduga akibat limbah pabrik /Dok. Tu
Kota Tangerang

DLH Tangerang Akan Turunkan Tim, Aktivis Sebut Pencemaran di Situ Cangkring Kejahatan Lingkungan

Jangan Lewatkan

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi | foto: Instagram/komisikejaksaaanofficial

Komjak Dorong IKA SAKTI Laporkan Kejari Gegara Lamban Tangani Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Kamis, 28 Agustus 2025
Gedung Serba Guna (GSG) Paku Jaya yang di Bangun dengan anggaran 10 Milyar /Dok. TU (Juno)

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Penataan Paku Jaya Permai, Termasuk Bangun GOR dan Drainase

Senin, 25 Agustus 2025
R ditangkap usai kepergok mencuri di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Hobi Curi Sepatu, Pemuda di Ciputat Ditangkap Polisi

Senin, 25 Agustus 2025
Cita Rahayu yang dahulu di Kenal Cita Citata Mengelurkan Single Terbaru / Dok. istimewa

Cita Rahayu Hadirkan Single “Niscaya Nirkala”, Menyelami Ruang Antara Realita dan Imajinasi

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ilustrasi Cicak, Tata Cara Mengusir Cicak Dirumah

Cara Mengusir Cicak dengan Bahan Alami, Mudah dan Aman

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari | Dok. Istimewa

Anggaran Komunikasi Rp6 Miliar DPRD Lebak Disoal IKA SAKTI

Jumat, 29 Agustus 2025
SMK Al-Hidayah Ciputat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan penahanan ijazah kepada 26 murid lulusan mereka | Dok. Istimewa

SMK Al-Hidayah Ciputat Tahan 26 Ijasah Murid Gegara Belum Lunasi Tunggakan

Rabu, 27 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp