Tangerangupdate.com – Sebanyak 26 lulusan SMK Al-Hidayah Ciputat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima ijazah kelulusan mereka. Pihak sekolah membenarkan penahanan ijazah tersebut dengan alasan para siswa masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Siti Suryani mengatakan bahwa penahanan ijazah ini merupakan konsekuensi logis dari kewajiban yang belum dipenuhi oleh orang tua siswa.
”Kalau menurut kami, semua sudah sesuai. Hak mereka sebagai siswa sudah diberikan, yaitu lulus 100 persen. Tetapi masih ada kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan,” jelas Siti kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Siti menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak hanya menahan ijazah asli, tetapi juga salinan atau fotokopinya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dokumen.
Ia menambahkan, sekolah pernah memiliki pengalaman buruk di masa lalu, di mana ijazah asli tidak diambil setelah fotokopinya diberikan.
“Jadi kami belajar dari pengalaman itu. Makanya sekarang kebijakannya jelas, ijazah hanya bisa diberikan kalau kewajiban diselesaikan,” ungkapnya.
Siti mengklaim bahwa tidak ada aturan teknis yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah. Ia juga menegaskan bahwa program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah baru berlaku belakangan, sehingga tidak berlaku untuk tunggakan dari angkatan sebelumnya.
“Tidak ada juknis yang mengatur secara tegas bahwa sekolah dilarang menahan ijazah. Program sekolah gratis pun baru diberlakukan belakangan ini. Jadi tunggakan dari angkatan sebelumnya tetap harus diselesaikan,” tegasnya.
Menurut informasi sebagian besar siswa yang ijazahnya ditahan merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, dana PIP yang diterima dianggap tidak mencukupi untuk menutupi seluruh biaya pendidikan.
Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pihak sekolah merasa memiliki dasar untuk menahan ijazah, sementara sebagian masyarakat menilai praktik tersebut merugikan masa depan siswa. Pasalnya, ijazah adalah hak dasar yang seharusnya tidak dihambat dengan alasan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Diharapkan ada solusi dari pemerintah daerah agar para siswa bisa segera mendapatkan ijazah mereka tanpa terhambat persoalan administrasi.