Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Sengketa Lahan di Pakuhaji Tangerang, penggarap: Lahan yang Kami Garap Milik Pak Tahir, Kami Tak Kenal Idris

Rhomi
Selasa, 5 April 2022 | 16:08 WIB
img 20220401 wa0001
img 20220401 wa0001
SHARE

Tangerangupdate.com (05/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Sidang kasus sengketa tanah seluas 40.200 M2 (empat puluh ribu dua ratus meter persegi) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang antara Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1) segera memasuki tahap akhir.

Hal itu diketahui usai proses sidang setempat pada Kamis (31/3/2022) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Elly Istianawati akan menyampaikan kesimpulannya pada Jumat 11 April 2022 nanti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam perjalanan di dalam persidangan, terdapat fakta menarik yang ditemui awak media di lapangan. Diketahui para penggarap yang telah lama memanfaatkan lahan sengketa tersebut menyatakan bahwa yang mereka ketahui mereka sedang menggarap lahan yang merupakan milik Tahir Abdulah.

“Yang saya tahu sih lahan ini merupakan lahan milik Pak Tahir Abdulah yang dikuasakan kepada H. Makmun,” ujar salah seorang penggarap yang minta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan saat ditemui di lokasi sengketa.

Menurut mereka, pengarap di lahan milik Tahir tersebut ada sekitar 4 hingga 5 petani. Mereka telah menggarap lahan tersebut sejak lama.

“Saya sendiri sudah menggarap satu petak dengan luas hampir 1 hektar,” papar bapak 5 orang anak ini.

BACA JUGA:  IKA SAKTI Tangerang Desak Pemkab Buka Dokumen Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Penggarap ini pun mengaku dirinya tidak pernah mengenal sosok Idris (yang juga menjadi turut tergugat) yang diklaim pihak tergugat sebagai orang yang menjual lahan tersebut kepada Ahmad Gozali.  
   
“Saya nggak tahu Idris, yang saya (tahu) hanya mengenal H. Makmun yang dikuasakan oleh Pak Tahir,” jelasnya.

Kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum A.R.D & Associates Handri mengaku dengan adanya pernyataan dari para penggarap ini dirinya semakin optimis majelis hakim akan menolak seluruh gugatan yang menurutnya tak berdasar. Bahkan sebelum adanya pernyataan dari penggarap, pihaknya telah mampu menunjukan bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan baik dalam ruang persidangan maupun saat sidang setempat di lokasi tanah yang tengah disengketakan.

Handri mengungkapkan, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017. Jadi sangat aneh tiba-tiba ada penggugat yang mengajukan gugatan dengan dasar AJB  dari Idris yang tidak dikenal warga.

“Jadi objek yang disengketakan oleh mereka (penggugat) tanah milik kami itu ada 14 sertifikat, itu semuanya sudah bersertifikat hak milik. Dan penerbitan sertifikat hak milik yang dilakukan klien kami itu didasari adanya alas hak berupa akta jual beli (AJB),” ungkapnya.

BACA JUGA:  266.430 Warga Kabupaten Tangerang Miskin, Wakil Bupati Salahkan Ekonomi Global

Handri menjelaskan, pihak tergugat memperoleh objek tanah ini sejak tahun 1995 sampai tahun 2006, yang diperoleh secara bertahap.

“Ada yang diawali 2.000 hektare ya kemudian tambah lagi tidak sekaligus. Itu pun dari beberapa warga langsung pemilik tanah di Desa Kohod ini,” tuturnya.

Hal lain yang terungkap dalam persidangan yang menunjukan jika yang disengketakan merupakan miliki kliennya adalah dari patok pembatas yang digunakan. 

“Karena mereka (penggugat) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya,” ujarnya.

Handri juga memaparkan untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, kata Handri, seluas 40.200 m2. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 m2.

“Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar 2 hektar lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja,” katanya.

BACA JUGA:  Potret Kemiskinan Kabupaten Tangerang: Anak 7 Tahun, Tak Sekolah, Terpaksa Jadi Manusia Silver

Selain itu lanjut Handri, pihak penggugat, sesuai dengan surat gugatan mendalilkan objek lahan berdasarkan akta jual beli (AJB) pada tahun 2007.

“Artinya setelah kami duluan kan gitu, 2007 beli dari saudara yang bernama Idris, kami juga tidak tahu Idris ini yang mana, karena selama ini di persidangan tidak hadir,” imbuhnya.

Sebelumnya di lokasi sidang setempat kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.

“Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah,” kata Randy.

Terkait benar atau tidaknya kepemilikan objek lahan yang disengketakan ini, kata Randy, pihak pengadilan yang akan melakukan penilaian.

“Kita pokoknya kita sampaikan bahwa kita memang benar beli dari pemilik yang sebenarnya dan inilah faktanya. Cuma memang di lapangan ini memang ada yang menguasai dari pihak lain, ada yang mendalilkan, ada yang memiliki dari SHM,” ungkapnya.

TAGGED:kabupaten tangerangpakuhajiSengketa lahan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

PWI Tangsel Adakan Lomba Memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 di Gedung Pelayanan Informasi Tangsel / Dok. Istimewa (Juno)

PWI Kota Tangsel Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba ‘Semarak Kemerdekaan’

Bangunan milik BYD yang ditolak warga di Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

DPMPTSP Sebut Izin Showroom BYD Ciputat Belum Rampung, Masih di Tim Teknis

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Penutupan MTQ ke-16 Tangsel | Dok. Istimewa

MTQ ke-16 Tangsel Resmi Ditutup, Pamulang Raih Juara Umum

Foto: Istimewa

Pemkot Apresiasi Polres Tangsel Bangun SPPG: Perluas MBG dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

PT Indorama Ventures Indonesia ditaksir merugi Rp200 miliar akibat kebakaran | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

PT Indorama Ventures Indonesia di Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Pengendara motor terpaksa mendorong kendaraannya karena banjir yang tinggi di Kawasan Industri Jatake. (Dok. TU/ Foto : Juno)
Kab Tangerang

Sejumlah Titik di Kawasan Industri Jatake dan Manis Jaya Tangerang Lumpuh Akibat Banjir

Foto: Dokumentasi Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Lagi Nongkrong, 10 Pelajar di Kronjo Ditangkap Polisi

Foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Truk Kontainer Pengangkut Besi Terbakar di Tol Jakarta-Merak

Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
Kab Tangerang

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejari Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Candra | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Sidang Pembacaan Pledoi Dugaan Pemalsuan Surat Charlie Chandra Ditunda

Jangan Lewatkan

Tandon di Perumahan Puri Bintaro Indah (PBI), Kecamatan Ciputat /Foto : Istimewa

Tangsel Bangun Tandon Puri Bintaro Indah, Solusi Cegah Banjir Musim Hujan

Kamis, 14 Agustus 2025
Bangunan milik BYD yang ditolak warga di Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

DPMPTSP Sebut Izin Showroom BYD Ciputat Belum Rampung, Masih di Tim Teknis

Senin, 18 Agustus 2025
Foto Ilustrasi/Istimewa

40 Makam di TPU Parakan Tangsel Terendam Banjir, Pemkot Baru Berencana Bangun Tanggul

Rabu, 13 Agustus 2025
Foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Truk Kontainer Pengangkut Besi Terbakar di Tol Jakarta-Merak

Selasa, 12 Agustus 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie | Dok. Tangerangupdate.com

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Rabu, 13 Agustus 2025
Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Sabtu, 16 Agustus 2025
Ilustrasi

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Jumat, 15 Agustus 2025
PT Indorama Ventures Indonesia ditaksir merugi Rp200 miliar akibat kebakaran | Dok. Istimewa

PT Indorama Ventures Indonesia di Tangerang Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Miliar

Kamis, 14 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp