Tangerangupdate.com – Sebuah papan reklame raksasa di RT 001 RW 06, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, roboh setelah diterjang hujan deras disertai angin kencang pada Selasa (7/10/2025).
Reklame berukuran sekitar 50 meter persegi dengan tinggi 18 meter itu ambruk menimpa rumah warga dan menyebabkan dua orang luka, yakni seorang ibu dan anak balitanya.
Warga sekitar menilai robohnya reklame tersebut akibat struktur besi yang telah rapuh dimakan usia.
“Usianya sudah sekitar 20 tahun, kerangkanya sudah keropos dan berkarat semua,” ujar Amran, warga sekitar, Rabu (8/10/2025).
Amran juga mengungkapkan, reklame tersebut sudah lama tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, papan reklame itu sebenarnya sudah dijadwalkan untuk dibongkar tahun ini.
“Tapi belum sempat dibongkar, sudah roboh duluan,” ujarnya.
Penghuni rumah yang tertimpa reklame, Muhammad Subagyo, mengaku sudah lama khawatir dengan keberadaan struktur besar tersebut. Ia meminta agar reklame raksasa itu tidak dibangun kembali.
“Saya minta jangan dibangun lagi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.
Akibat peristiwa itu, anak dan cucu Subagyo yang masih berusia dua tahun mengalami luka di kepala akibat tertimpa reruntuhan atap dan tembok rumah.
“Lukanya di kepala karena benturan benda keras. Sudah dijahit dan ditangani medis,” ungkapnya.
Subagyo berharap pemilik reklame bertanggung jawab atas kerusakan rumah dan luka keluarganya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kepolisian tengah menyelidiki insiden tersebut, termasuk menelusuri aspek perizinannya.
“Makanya kami sedang melakukan penertiban reklame. Jangan sampai ada perusahaan yang membangun tanpa izin,” ujar Pilar.
Ia menambahkan, reklame tanpa izin rawan membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan struktur.
“Standar mutu bangunan yang tidak berizin itu tidak layak. Kalau tidak memenuhi persyaratan, akan kami tindak, atau bahkan aparat penegak hukum yang turun,” tandasnya.
Sementara itu, Peneliti Rights (Research Public Policy & human Rights) Anita Melodina menilai robohnya reklame raksasa di Ciputat menjadi bukti lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap keberadaan bangunan reklame.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menertibkan setelah kejadian. Pengawasan terhadap struktur bangunan reklame semestinya dilakukan secara berkala, terutama terhadap bangunan berisiko tinggi yang berdiri di kawasan padat penduduk,” ujar Anita , Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, reklame berusia lebih dari 10 tahun wajib dievaluasi secara teknis oleh dinas terkait karena potensi kerusakan struktur bisa membahayakan keselamatan publik.
“Kalau reklame itu sudah dua dekade berdiri, apalagi tanpa izin yang valid, artinya ada kelalaian berlapis baik dari pihak pemilik maupun pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga kelalaian yang bisa menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Anita menambahkan, Pemkot Tangsel memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh reklame yang berdiri di wilayahnya aman dan legal.
“Pemkot tak bisa lepas tangan. Ketika izin dibiarkan kedaluwarsa dan pengawasan longgar, maka pemerintah turut bertanggung jawab atas akibat yang timbul,” pungkasnya.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno