Tangerangupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gedung milik produsen mobil listrik BYD di Cipayung, Ciputat pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fahri menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pihak BYD tidak menanggapi teguran yang telah diberikan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan,” ujar Muksin pada Sabtu kepada Tangerangupdate.com, 19 Juli 2025.
Muksin mengungkapkan bahwa bangunan tersebut, yang direncanakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel BYD, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lebih lanjut, Muksin menyatakan penyegelan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.
“Kita sudah ke sana, sudah ngecek. Alih fungsi, karena sebelumnya bangunan Carefour,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tegas menolak pembangunan kantor, bengkel dan showroom mobil listrik BYD di wilayahnya.
Penolakan ini didasari dugaan ketiadaan izin, gangguan aktivitas warga, serta kekhawatiran akan dampak keselamatan dan lingkungan.
Warga menyoroti bahwa pembangunan bekas pusat perbelanjaan ini dilakukan secara intensif siang dan malam, menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Tiba-tiba saja alat berat datang, pembangunan langsung berjalan, dan mobil-mobil listrik BYD mulai berdatangan ke lokasi. Padahal bangunan belum rampung dan belum layak digunakan,” ujar Warga RT4/RW4 Ahmad, salah satu warga terdampak.
Selain dugaan tanpa izin, lokasi pembangunan BYD yang berdekatan langsung dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian utama.
Warga khawatir akan potensi risiko tinggi jika terjadi insiden, seperti kebakaran atau ledakan yang melibatkan baterai mobil listrik di dalam gudang.
“Kalau terjadi ledakan, rumah saya bisa langsung kena. Kami tidak tahu apakah BYD sudah memiliki izin AMDAL, izin tetangga (lingkungan setempat), atau standar keselamatan,” imbuh Ahmad.