Tangerangupdate.com (18/07/2021) – – – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terkait aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik.” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (17/07/2021) secara virtual.
Wiku mengatakan, pertimbangan dikeluarkannya kebijakan tersebut berangkat dari pengalaman libur panjang sebelumnya yang selalu diikuti oleh tingginya laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Wiku berujar, Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021.
Untuk itu, katanya melanjutkan, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.
“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.” pungkasnya.