Tangerangupdate.com (30/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang berencana akan melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat) seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Pekerja Seks Komersial (PSK) serta peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam surat edaran tersebut, ia menyebut bahwa MUI mengimbau agar tempat-tempat tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya selama pelaksanaan puasa Ramadhan.
“Berdasarkan himbauan MUI itu untuk tutup, kecuali rumah makan dan restoran itu kan beroperasi jam 16 (jam 4 sore) sampai malam,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (30/03/2022).
Fachrul mengaku, kegiatan penertiban penyakit masyarakat ini merupakan program tahunan yang dilakukan oleh jajarannya. Untuk tahun ini, pihaknya menyebut kegiatan penertiban penyakit masyarakat dengan operasi Gemilang Tertib Ramadhan.
Adapun fokus kegiatan ini katanya, yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Punya program yang sebetulnya setiap tahun juga kita laksanakan, nah untuk tahun ini programnya kita sebut dengan kegiatan gemilang tertib ramadhan,” katanya.
Ia menjelaskan, program tersebut memiliki beberapa tahapan pelaksanaan. Kegiatan pertama, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monetering dengan melakukan kegiatan patroli guna mengumpulkan bahan keterangan terkait pelanggaran ataupun diduga adanya Pelanggaran Perda 9 tahun 2008 dan Perda 20 tahun 2004.
Sementara untuk tahap kedua, pihaknya akan melaksanakan penertiban-penertiban yang disertai dengan penindakan kepada yang para pelaku usaha yang membandel dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Kemudian tahap berikutnya, itu pasca Ramadhan. Nah itu mulai memasuki hari raya idhul fitri, kegiatannya itu pengaman posko arus mudik dan pengaman posko posko tempat wisata pasca Idhul Fitri,”
Dalam operasi Gemilang Tertib Ramadhan kali ini, dirinya berjanji untuk tidak segan-segan dalam menegakkan aturan dengan tegas bagi para pelanggar. Tentunya, di awali oleh peringatan terlebih dahulu.
“Kan namanya himbauan, kalau himbauan mah kan ga ada sanksi kecuali melanggar Perda, di tegur dan di awasi, tapi tetap akan kita peringati kalau satu dua kali engga ini kita tindak juga. Intinya kalau mereka sesuai peraturan Perda tidak apa-apa, tapi kalau yang tanpa izin itu yang akan dikenakan sanksi,” tutupnya.