Tangerangupdate.com – Uang sebanyak Rp93 miliar akan digelontorkan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi.
Aep mengatakan, anggaran puluhan miliar tersebut berasal dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp50 miliar.
“Kalau untuk total secara keseluruhan anggaran yang disiapkan itu kurang lebih sebesar Rp90 miliar dari PAD dan DAU,” katanya, Rabu 11 April 2023.
“Anggaran THR bagi ASN dari PAD sebesar Rp34 miliar dan non-ASN sekitar Rp8,8 miliar. Sedangkan dari pusat ‘given’ dengan gaji,” jelasnya.
THR tersebut kata Aep melanjutkan, akan disalurkan setalah Peraturan Bupati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah diterbitkan.
“Untuk THR kami sedang persiapkan sesuai PP No 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara. Semoga pencairannya ‘On The Track’ dan dapat diterima para pegawai sebelum Lebaran,” kata dia.