Tangerangupdate.com (30/05/2022) | Tangerang Selatan — Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus dua orang tersangka kasus peredaran narkoba berinisial MF dan MOF. Dari tangan ke duanya, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu yang sudah siap edar seberat 6.330.49 gram.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, penangkapan ke dua tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapat sebuah informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kemudian, tim Reserse Narkoba Polres Tangsel melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke Pekanbaru pada Selasa (24/05/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
“Selanjutnya tim berhasil mengamankan seseorang tersangka MF di sebuah rumah kontrakan, dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” jelasnya Senin (30/05/2022).
Usai meringkus tersangka MF, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 bungkus plastik Teh China Merk Guanyinwang yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari tangan MOF.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000 Miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kata Sally, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati.
“Dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.