Tangerangupdate.com – Peneliti Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama, mengungkap bahwa masih terdapat banyak potensi kecurangan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di Kota Depok.
Septian membeberkan berbagai macam potensi kecurangan dan pelanggaran pada sistem tersebut. Menurutnya, kecurangan ini mengarah pada tindakan korupsi dan benturan kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk potensi kecurangan dan pelanggaran terdeteksi dalam sistem PPDB tahun ini.
“Hal ini menjadi perhatian yang harus diawasi dan dikawal bersama masyarakat, terutama orang tua murid, aktivis, dan pegiat pendidikan,” kata Septian melalui keterangan tertulis yang diterima Tangerangupdate.com pada Selasa, 24 Juni 2025.
Berdasarkan Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025, sistem penerimaan siswa baru terbagi menjadi beberapa jalur, di antaranya jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali. Masing-masing jalur ini memiliki syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Menurut Septian, salah satu akar masalah adalah kurangnya sosialisasi yang maksimal dari pemerintah. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan orang tua murid terkait berbagai aturan yang belum sepenuhnya mereka pahami.
Masalah ini diperparah dengan kendala akses jaringan serta perbedaan istilah dan persyaratan di setiap sekolah dan jalur pendaftaran.
Lebih lanjut, Septian membeberkan berbagai keluhan orang tua murid terkait bentuk-bentuk kecurangan yang ditawarkan oleh oknum pejabat terkait, pihak sekolah, maupun panitia PPDB.
Modus kecurangan yang paling disorot meliputi penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kursi, siswa titipan, dan manipulasi data, yang mengarah pada tindakan korupsi dan pungutan liar.
“Ini menjadi atensi serius bagi Pemerintah Kota Depok, terutama komitmen Wali Kota Depok untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari korupsi,” tegas Septian.
Masyarakat Kota Depok sangat berharap agar PPDB tahun ini dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan bersih dari tindakan korupsi.
Septian juga menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pemerintah.
“Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh setiap oknum pemerintah maka aparat penegak hukum wajib memberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.