Tangerangupdate.com – Reklame sekira 5 meter yang berada di jalan Siliwangi tepatnya di depan Pamulang Square Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata belum memiliki izin Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Seksi Pengawas Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota (DBPR) Ahmad Biben mengatakan, SIMBG digunakan mulai tahun 2021 dan merupakan sistem online dari Kementerian PUPR.
“SIMBG itu sistem informasi manajemen bangunan gedung, sistem online dari Kementerian PUPR untuk perijinan nah begitu ada kejadian itu (reklame roboh) hal pertama yang dilakukan cek dulu di SIMBG ada ngga ijinnya disitu, nah ternyata di SIMBG ngga ada,” kata Biben saat dikonfirmasi Jumat, (10/2/2023).
Biben mengungkapkan setelah diketahui belum memiliki izin, dirinya menunggu konfirmasi yang dilakukan oleh Satpol PP karena koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami konfirmasi dan koordinasi lagi dengan PTSP karena ini khawatir proses perijinannya masih IMB, sekarang koordinasi masih belum ada jawaban, dan terkait ini kan (lagi) ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Biben mengatakan terkait penanganan reklame tersebut cukup satu OPD saja.
“Adapun kita kordinasi dengan Pol PP dan Pol PP mau melaksanakan pemanggilan kan sama yang bersangkutan makanya penanganan cukup sama satu OPD aja seperti nya seperti itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, reklame sekira 5 meter yang berada di jalan Siliwangi tepatnya di depan Pamulang Square roboh.
Menurut keterangan warga yang melintas reklame tersebut menimpa dua motor yang terparkir.
“Kejadian 5 menit yang lalu di depan pamulang square 2 motor tertimpa,” ucap Candra Saputro