Tangerangupdate.com | Pembongkaran bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan tajam.
Pasalnya, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat ditemui usai apel pagi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel pada Rabu (9/4/2025), memberikan tanggapannya terkait pembongkaran tersebut.
“Ya, itu semata-mata karena ada reaksi dari lingkungan. Nanti mungkin akan kita carikan lokasi lain agar jumlah TPS 3R tetap bisa kita laksanakan, karena itu sangat membantu dalam proses pengurangan tonase sampah di lingkungan kita,” ujar Benyamin.
Namun, pernyataan Benyamin menimbulkan tanda tanya ketika dirinya mengaku tidak mengetahui secara langsung soal persetujuan pemusnahan aset.
“Soal persetujuannya tidak sampai ke saya. Itu ditangani oleh dinas teknis yang bersangkutan. Kita akan cari lokasi yang lebih strategis lagi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut tampak bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 87 hingga Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemusnahan dan penghapusan aset harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Walikota.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Tangsel, Hermansyah sebelumnya menyebutkan bahwa proses penghapusan TPS 3R masih dalam tahap usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
“Ya, memang prosesnya sekarang masih dalam penghapusan. Tahapannya kita harus cek kondisi lokasi. TPS 3R itu akan dipindahkan karena mungkin sudah tidak layak. Jadi, penghapusannya diusulkan oleh DLH ke bidang aset,” jelas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Berita Tangerangupdate.com masih terus menggali informasi lebih lanjut.
Mengenai dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset daerah di balik pembongkaran TPS 3R tersebut.