Tangerangupdate.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok preman terhadap wartawan di Kota Serang, Banten. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah wartawan meliput kegiatan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 13,5, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Wartawan yang hadir atas undangan resmi KLH dihalangi masuk oleh pihak keamanan perusahaan.
Namun, situasi memburuk ketika sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba melakukan intervensi. Para wartawan bukan hanya dihalangi, tetapi juga mengalami aksi represif berupa pengejaran, intimidasi, penyanderaan, hingga tindak kekerasan fisik.
Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi,” tegas Ahmad Eko.
PWI Tangsel mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta memastikan perlindungan nyata bagi wartawan di lapangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers, dan ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Selain mendorong aparat, PWI Tangsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati profesi wartawan yang berperan vital dalam menyampaikan informasi publik. Organisasi ini menegaskan bahwa solidaritas penuh diberikan kepada para wartawan korban kekerasan di Serang.
“Pers, masyarakat, dan aparat harus bersinergi menjaga iklim demokrasi yang sehat. Kekerasan terhadap jurnalis sama artinya dengan kekerasan terhadap demokrasi,” pungkas Ahmad Eko.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno