• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

PWI Pusat Cabut Status Anggota Iptu Umbaran

by Rhomi
21/12/2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
PWI Pusat Cabut Status Anggota Iptu Umbaran
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (21/12/2022) | Kota Tangerang — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap polisi yang menyamar sebagai wartawan, Iptu Pol. Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.

Dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat, Umbaran dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Berita Terkait

Gedung Danantara

Kucuran Utang Rp160 T untuk Danantara Dinilai Berisiko: Analis Soroti Deviden BUMN yang “Tak Riil”

12/07/2025
Tangkapan Layar Banjir di Jombang Rawa Lele - Dok. TU

Hujan Hingga Malam 22 Titik Banjir Kepung Tangsel, Setidaknya 1.516 KK Terdampak

08/07/2025

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.

Meski menyesal, Atal menambahkan, Umbaran secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.

“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.

Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini. Hery menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.

Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.

Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan. Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.

Tags: nasional
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Bupati Tangerang: Tidak Ada Pembatasan Saat Libur Nataru

Next Post

Libur Nataru, Walikota Tangsel Himbau Tempat Hiburan Taati Edaran Kemendagri

Next Post
Terkait Keluhan Warga dan Dugaan Proyek Drainase Mangkrak Di Ciputat, Begini Kata Walikota

Libur Nataru, Walikota Tangsel Himbau Tempat Hiburan Taati Edaran Kemendagri

Mulai Dari Knalpot Brong Hingga Petasan Dilarang Saat Perayaan Pergantian Tahun di Tangsel

Mulai Dari Knalpot Brong Hingga Petasan Dilarang Saat Perayaan Pergantian Tahun di Tangsel

Amankan Nataru, Polresta Tangerang Terjunkan 740 Personel

Amankan Nataru, Polresta Tangerang Terjunkan 740 Personel

Trending

  • Mayat ditemukan di Bintaro, Polisi olah Tkp - Dok. TU

    Mayat Pria Ditemukan di Lahan Kosong Bintaro, Polisi Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Banyak Siswa dari Sekolah Swasta Elit Masuk Jalur Afirmasi SPMB SMP Tangsel, Lewat Mana ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Murid Ngeluh, Harga Seragam SMP Negeri di Tangsel Rp2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tangerang Bungkam Soal Dugaan Mark-up Lahan RSUD Tigaraksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media