• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Punya Nama 19 Kata, Balita di Tuban Kesulitan Membuat Akte Kelahiran

Rhomi by Rhomi
0 0
Punya Nama 19 Kata, Balita di Tuban Kesulitan Membuat Akte Kelahiran
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (06/10/2021) | Kabupaten Tuban — Unik, seorang anak diberi nama sebanyak 19 kata oleh orang tuanya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Akibatnya, hampir 3 tahun lamanya orang tua bocah itu kesulitan membuat akta kelahiran untuk buah hatinya tersebut.

Putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban, ini lahir pada tanggal 6 Januari 2019. Dan diberi nama, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi – Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

“Iya sudah beberapa kali ke kantor Dukcapil Tuban. Informasi yang kita dapat katanya di SIAK namanya melebihi 50 karakter. Ini lho sudah tiga tahun,” jelas Arif Akbar saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (06/10/2021) .

“Kami kesulitan mengurus akta anak. Sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa. Padahal kita itu pernah lihat di wilayah lain ada yang 17 kata,” lanjut Arif.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemberian nama anak merupakan hak masing-masing orang tua.

Namun katanya, yang perlu dipahami adalah ruang dalam Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan akta ada batasnya. Sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat.

Maka dari itu, Zudan menghimbau agar pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah dapat menyingkat nama anaknya dengan nama yang lebih pendek.

“Itulah kesulitan kami (jika ortu menolak mengganti nama). Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, KTP-el, akta,” ucapnya kepada wartawan. Selasa (05/10/2021).

“Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat,” tambahnya.

Tags: kabupaten tubanUnik

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ada Monster Oligarki Berbentuk Gurita Di Depan Gedung DPR/MPR

Next Post

Di Tengah Pandemi, Pria Ini Sukses Bangun Usaha Minuman Dari Rumah

Next Post
Di Tengah Pandemi, Pria Ini Sukses Bangun Usaha Minuman Dari Rumah

Di Tengah Pandemi, Pria Ini Sukses Bangun Usaha Minuman Dari Rumah

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media