Tangerangupdate.com – Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A., bayi berusia enam bulan.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025), setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar sebuah warung sembako yang berlokasi di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik dan psikolog,” kata Victor.
Pemeriksaan psikolog dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berjalan.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Berdasarkan hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan kerusakan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak.
Selain itu, tim forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian kepala, wajah, tungkai, serta patah tulang tengkorak sisi kanan belakang.
Pasal yang Dikenakan
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pendampingan Korban
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan turut melakukan pendampingan terhadap ibu korban. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pendampingan dilakukan melalui Dinas DP3AP2KB, baik secara psikologis maupun selama proses pemeriksaan.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta meningkatkan sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


