Tangerangupdate.com (18/07/2022) | Tangerang Selatan — Polres Metro Tangerang Selatan berhasil meringkus sebelas pelaku pencurian motor (Ranmor). Komplotan tersebut biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Tangsel yakni, Curug, Pagedangan, Serpong dan Pamulang.
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, tindak kejahatan ranmor dilakukan pada malam hari dengan berbagai macam modus. Salah satunya menyamar menjadi anggota kepolisian.
“Pelaku melakukan pada malam hari, dengan berbagai macam modus, ada yang mengaku sebagai polisi, menggunakan kunci later T, ada juga yang menodong dengan sajam,” jelasnya, Senin (18/07/2022).
Sarly mengungkap, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah motor matic, 4 buah kunci leter T, 12 anak kunci leter T, 1 Pucuk Airsoft Gun, 2 buah golok dan 1 buah linggis.
Selanjutnya, ke – 11 pelaku akan dijerat dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan tindak kejahatan dan hukum yang berlaku.
“Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara, Pasal 480 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman paling lama 4 tahun,” katanya.
“Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun,” tambahnya.