Tangerangupdate.com (08/11/2022) | Tangerang Selatan — Sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai Rp10 miliar berhasil diungkap dari tujuh tersangka dari tiga lokasi berbeda oleh Polisi.
Para tersangka tersebut diamankan oleh jajaran personil Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berdasarkan informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman ke Kota Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Di tangkap di Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.
“Kita amankan tujuh pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Sarly menjelaskan, Operasi penangkapan pertama pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Di lokasi ini diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan.
“Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran,” tuturnya dikutip dari PMJNews
Pengejaran dilakukan pada lokasi kedua yaitu di Belawan, Medan untuk mengejar pelaku Y dan S.
Dimana kedua tersangka diringkus. Atas pengakuan keduanya barang haram tersebut didapat dari pelaku B yang kini masuk dalam DPO.
“Tim yang berangkat menuju lokasi ketiga di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu E, H, AF dan AP”lanjutnya.
“Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo,” ucapnya.
Para pelaku mengaku bahwa, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang masuk dalam DPO.
Polisi kesulitan melacak keberadaan N karena pelaku melakukan transaksi dengan modus menempel narkoba di sekitar lokasi kesepakatan dengan pemesannya.
“Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya,” tandas Sarly
Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.