Tangerangupdate.com (19/02/2021) | Kota Depok — Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 258 Kilogram dengan mesin cor penggiling. Rabu (17/02/2021)
Barang bukti ini diamankan berdasarkan hasil pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional. Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti 258 Kilogram Narkoba jenis Sabu tersebut, berasal dari tangan 3 orang tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba.
“Berdasarkan hasil ungkap dari tiga orang tersangka, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 258 Kg narkoba. Pada hari ini kita akan menyaksikan Pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu. Keberhasilan Polres metro Depok dalam mengamankan narkoba jenis sabu, setidaknya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 2,64 juta jiwa, jika di asumsikan 1 gram digunakan 8 orang,” kata Imran melalui keterangan Persnya, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, kegiatan Permusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku, pemakai, bandar, pengedar narkotika serta sebagai wujud transparansi kepada instansi dan masyarakat.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu ini, bermaksud untuk memberikan Kepastian hukum sesuai surat ketetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan dan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, pemakai, bandar, pengedar narkotika serta sebagai wujud transparansi kepada instansi dan masyarakat,” Terangnya/ian