• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Berlaku Bertahap Mulai Tahun Depan

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Berlaku Bertahap Mulai Tahun Depan
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (13/08/2021) – – – Kepolisian sedang siapkan penerapan penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi pelat putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi diperkirakan akan dimulai tahun depan dan diterapkan bertahap secara nasional. Saat ini katanya, pihaknya masih terkendala dengan material yang belum tersedia.

“Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021. Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” kata Taslim dalam keterangan resminya, Kamis (12/08/2021).

Sebelumnya, Taslim mengungkap, penggantian warna dasar bagi kendaraan pribadi ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Sebab katanya, kamera CCTV sulit mengidentifikasi pelat nomor kendaraan berwarna latar hitam tulisan putih.

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, (s) bisa dibaca (5) atau sebaliknya, demikian dengan (i) dibaca (1),” kata Taslim, Selasa (10/8).

“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” lanjutnya.

Diketahui perubahan warna berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2021 Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:

  • Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Tags: jakartapergantian warna pelat nomor kendaraantnkb

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Batalkan Tender Pakaian, Pengamat: DPRD Kota Tangerang Bagai Menepuk Air di Dulang

Next Post

Dewan Masjid Indonesia Tegaskan Tak ada Pembagian Gelombang Sholat Jumat Berdasarkan Nomor Ponsel

Next Post
Dewan Masjid Indonesia Tegaskan Tak ada Pembagian Gelombang Sholat Jumat Berdasarkan Nomor Ponsel

Dewan Masjid Indonesia Tegaskan Tak ada Pembagian Gelombang Sholat Jumat Berdasarkan Nomor Ponsel

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media