Tangerangupdate.com — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran atau ledakan yang terjadi di gedung PT NNN (Nucleus) di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 8 Oktober 2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, serta S.W. (32), perempuan, yang menjabat sebagai Kepala Mesin Ekstraksi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim, kami menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan,” ujar Victor.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta dua saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya buku manual mesin ekstraksi, satu unit mesin ekstraksi, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, PT NNN telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren.
Lantai satu digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, sementara lantai tiga dan empat difungsikan sebagai area produksi.
“Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan sumber ledakan berasal dari lantai empat, tepatnya pada mesin ekstraksi yang saat itu sedang beroperasi,” kata Wira.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka dinilai lalai dalam menjalankan prosedur keselamatan kerja sehingga menyebabkan terjadinya ledakan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri mengungkapkan bahwa sampel cairan dari mesin ekstraksi mengandung etanol yang pada saat kejadian telah berubah menjadi uap.
Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh.
“Kondisi tersebut memicu reaksi eksotermis, yakni reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga berujung pada ledakan,” jelas perwakilan Puslabfor.
Polres Tangerang Selatan menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan kejelasan fakta hukum bagi publik.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


