Tangerangupdate.com (19/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Entah apa yang dirasa oleh Yoseph (27), hari-harinya seketika terasa kelam usai diduga menjadi korban rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh polisi di Tangerang.
Diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Yoseph menjadi korban dugaan rekayasa tersebut hingga dua kali.
Pertama Ia diduga ditangkap oleh anggota Polsek Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kedua, penangkapan diduga dilakukan oleh anggota dari Polresta Tangerang.
“Pertama, korban Yoseph diduga dijebak oleh oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya Kuasa Hukum keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/10/2022).
Yeliza menjelaskan, pada saat pertama kali ditangkap, korban pada saat itu sedang berhubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mi-Chat.
Di mana katanya, wanita itu meminta kepada korban untuk membawa narkotika jenis sabu sebagai syarat bertemu.
Kemudian, korban berpura-pura bersedia menyiapkan narkotika dan membuat janji dengan perempuan itu pada tanggal 16 Juli 2022.
Namun ketika waktu yang disepakati tiba, korban tidak pernah bertemu sama sekali dengan perempuan itu.
“Melainkan bertemu dengan seorang Polisi, dan Y di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Kemudian setelah diperiksa, ditemukan fakta bahwa barang bukti yang dibawa oleh Yoseph nihil dan test urinenya negatif.
Setelah itu Yoseph dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sehari setelah kejadian itu, tepatnya pada 17 Juli 2022, Yoseph diajak kerjasama dengan anggota Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkotika.
Setelah kesepakatan, korban bersama-sama dengan polisi tersebut mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba seharga Rp300 ribu dengan mengendarai sepeda motor.
“Setelah mendapat barang itu Yoseph bersama oknum polisi tersebut menuju arah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang,” katanya.
“Namun saat di apartemen, Yoseph diminta untuk masuk terlebih dahulu ke apartemen, dan oknum tersebut bilang ada barang yang akan dibeli,” paparnya.
Lanjut Yeliza, Yoseph yang tidak merasa curiga dengan itu, Ia hanya menuruti saja perintah tersebut.
Namun selang beberapa saat, dari arah belakang korban merasa dicekik atau dipiting lehernya oleh orang tidak dikenal.
“Selang beberapa lama, datang beberapa orang polisi dari Polres Kota (Polresta) Tangerang, dan menangkap Y dengan barang bukti narkotika yang dibelinya bersama oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut,” jelasnya.
Mendengar hal itu, Yeliza memaparkan, pihak keluarga lantas mendatangi Polresta Tangerang tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 01.35.
Kemudian, pihak keluarga meminta izin kepada petugas untuk menjenguk dan melakukan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Yoseph.
“Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Setelah itu, pihak keluarga kembali lagi ke Polresta Tangerang pada pukul 17.35, dan menanyakan kondisi Yoseph.
Pada saat itu keluarga pun menanyakan jalan terbaik yang akan dilakukan oleh keluarga.
“Mendengar hal tersebut, oknum polisi mengatakan bahwa hal tersebut berat, dan saat pihak keluarga menanyakan kembali jalan keluarnya, lalu oknum polisi tersebut menunjukkan angka ’20’ di HPnya,” paparnya.
“Namun, dengan keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut, dan Yoseph resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tutupnya.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah mencoba mengonfirmasi terkait hal itu ke Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberi keterangan apapun.
Kantor berita Tangerangupdate.com akan memberitakan kembali, jika sudah mendapatkan jawaban dari pihak Polresta Tangerang mengenai pemberitaan ini. (Tim)