Tangerangupdate.com (19/12/2022) | Tangerang Selatan — Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 10 tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Tangsel.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan anak kunci Letter T yang sudah dipersiapkan.
“Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya. dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan anak kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata AKBP Sarly Sollu kepada wartawan Senin, (17/12/2022).
Sarlly mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, Di Jalan Scientia Boulevard Barat Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, anggota Unit Reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki
“Unit Reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat,”
“kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kunci letter t dan senjata tajam jenis golok lalu selanjutnya dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka A (18) & AW (20), polisi berhasil menangkap kawanan yang lain di wilayah Kabupaten Lebak.
“Setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan Tesangka 4 Tersangka lain dengan inisial RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27) yang juga berperan sebagai Pelaku Curanmor yang sudah diamankan di daerah Muncang Lebak Banten,”
Selanjutnya, Pihaknya melakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku RMY (21) & MF (21) didaerah Angke Jakarta Barat.
“Dari tangan Pelaku RMY dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci, Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada penadah yaitu A yang masih (DPO) dapat mengamankan Pelaku DR (18) penadah kendaraan hasil curian,”
“Dari keterangan para Tersangka bahwa para Tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis R2 diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali,” tandasnya.
Adapun total yang diamankan yaitu 20 unit motor berbagai Merek. Atas kasus tersebut, Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara./itsma