• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

PGRI Kabupaten Tangerang Membenarkan Adanya Dugaan Penyelewengan PIP di SMPN 2 Mauk

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
PGRI Kabupaten Tangerang Membenarkan Adanya Dugaan Penyelewengan PIP di SMPN 2 Mauk
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (12/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengakui adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkap oleh Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Bibing Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Bibing Sudarman mengatakan dirinya telah menelusuri perihal dugaan penyelewengan dana PIP, dan mengakui adanya penyelewengan tersebut.

“Setelah saya telusuri, memang betul adanya hal itu.” katanya kepada awak media. Senin (12/07/2021).

Dirinya mengklaim bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sempat diselewengkan, sudah dikembalikan seluruhnya kepada siswa.

Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan besaran uang yang dikembalikan serta jumlah siswa yang menerima pengembalian dana tersebut.

“Sudah semuanya, dikembalikan. Tapi saya tidak tahu berapa siswa yang dikembalikan, dan berapa jumlah uang yang dikembalikan keseluruhannya. Saya tidak menanyakan detail itu kepada mereka.” ungkapnya

Lebih lanjut Bibing meminta kesalahan oknum guru yang menyelewengkan bantuan tersebut dapat dimaafkan, meski katanya melanjutkan, pengembalian dana kepada siswa tidak dapat menghilangkan kasus pidananya.

“Iya memang betul tidak bisa menghilangka pidannnya. Akan tetapi apakah tidak bisa diberikan maaf kepada mereka.” ujarnya.

Bibing mengaku sudah menghadap dan memberitahukan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Sudah menghadap ke pak Kadisdik juga.” pungkasnya

Tags: dinas pendidikan kabupaten tangerangkorupsi pendidikanpgri kabupaten tangerangprogram Indonesia pintar dikorupsismpn 2 mauk

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Lahan Pemakaman Kian Menipis di Tengah Peningkatan Jumlah Kematian Akibat Covid-19

Next Post

Tidak Memiliki STRP, Petugas Stasiun Sudimara Larang Masyarakat Gunakan KRL

Next Post
Tidak Memiliki STRP, Petugas Stasiun Sudimara Larang Masyarakat Gunakan KRL

Tidak Memiliki STRP, Petugas Stasiun Sudimara Larang Masyarakat Gunakan KRL

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media