oleh : May Pinda Irawati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
OPINI — Polemik, Hak Imunitas mencuat pada tahun 2014 melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 76/PUU-XII/2014,Hak Imunitas DPR masih tetap diakui.Prokontra yang saling bertautan menjadikan Hak Imunitas sebagai sorotan hingga buah bibir dari berbagai kalangan. Beberapa kali menglami perubahan UU No 2 Tahun 2018 perubahan kedua atas UU No 17 Tahun 2014, kemudian UU No 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No 17 Tahun 2014.
Tafsiran hak imunitas sendiri merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para mentri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal didalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan. DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi Negara karena mengawasi pemerintahan. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat Tutur Fahri Hamzah wakil ketua DPR periode 2009-2014.
Pasal 224 ayat (1) anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,pertanyaan,dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Pasal 224 ayat(2) anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau Anggota DPR.
Jusuf kalla turut serta menanggapi revisi UU MD3 yang mengatur hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Jusuf Kalla hak imuitas tidak berlaku bagi anggota DPR jika mereka dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Pernyataan lain dari berbagai kalangan bermuculan Apakah Hak imunitas menjadikan DPR kebal terhadap hukum? Tidak ada apratur Negara yang berhak mendapatkan imunitas terhadap hukum termasuk presiden sekalipun ujar Yusril Ihza.
UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya jika sudah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi secara otomatis sudah bertentangan dengan konstitusi itu melannggar prinsip umum hukum equality before the law , tidak boleh satupun yang menentang prinsip ini ujar Laode M syarief.Equality before the law suatu konsep yang mengambarkan perlawanan terhadap deskriminasi,equality before the law sendiri mengartikan persamaan dimata hukum tanpa memandang SARA.
Equality before the law merupakan pilar utama dari bangunan Negara hukum yang mengutamakan hukum diatas segalanya .Pasal 1 ayat (3) UUD (NRI) Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.Oleh sebab itu ,UUD NRI sebagai dasar hukum tertinggi menempatkan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang demokratis.
Hak Imunitas mempunyai pengertian terhadap anggota DPR bilamana setiap ucapan atau pendapatnya tidak boleh di perdebatkan ataupun disalahkan dalam ranah pemberlakuan fungsi maupun wewenangnya. Hak imunitas tidak hanya terbatas terhadap tuntutan yang berasal dari gugatan perdata,melainkan juga berlaku bagi tuntutan yang berasal dari perkara pidana. Dalam contoh ketika pernyataan Bambang Soesatyo (BS) anggota DPR dan anggota Pansus Hak Angket Century,bila dirinya memiliki rekaman percakapan antara mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemiik Bank Century Robert Tantular yang diduga berisi rekayasa bailout,ternyata tundingan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Kemudian Mentri keuangan bereaksi bersama-sama dengan Dapertemen keuangan(Depkeu) menempuh jalur hukum.Bahwasannya pernyataan Bambang Soesatyo itu tidak benar adanya ,tidak sepantasnya dia sebagai anggota tim penyidik(pansus Hak Angket Century) menyampaikan kepada publik sebelum rapat pansus Namun kasus ini dihentikan dikarenakan DPR memiliki Hak imunitas.
Lalu bagaimana pemberlakuan hak imunitas terhadap kasus korupsi?
Hak imunitas tidak berlaku untuk kasus korupsi.Jadi jika terbukti anggota DPR maupun ketua DPR nya diduga melakukan tindak pidana korupsi maka sama sekali tidak ada pemberlakuan hak imunitas. Seperti contoh pada kasus tindak pidana korupsi Setya Novanto ketua DPR periode 2014-2019 hak imunitas ini tidak berlaku sekalipun Setya Novanto mangkir dari panggilan komisi antirasuah dengan berdalih sebagai ketua DPR ia merasa memiliki hak imunitas sebagai ketua DPR dan hanya bisa dipanggil setelah dapat persetujuan dari Presiden.
Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan hak imunitas adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota ataupun ketua DPR dengan berlandaskan hukum UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (MD3) merujuk pada pasal (1) dan (2).Beberapa ahli hukum tata negarapun menyangkal hal tersebut.
Hak imunitas dinilai tak berlaku dalam urusan tindak pidana korupsi, hak itu hanya berlaku dalam konteks DPR menjalankan fungsi,tugas,dan wewenangnya sebagai anggota lembaga legislatif. Pernyataan tersebut diperkuat dengan dasar hukum Pasal 245 ayat(2) berbunyi”persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan Negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Namun terjadi kegelisahan di masyarakat terhadap hak imunitas DPR bilamana akan terjadi kesewenang-wenangan ataupun memberikan tafsiran hak imunitas sebagai benteng dari jerat hukum. Kekawatiran itupun disangkal oleh Mentri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang mengatakan jika masyarakat keberatan dapat melakukan gugatan ke MK.
Pengaturan mengenai hak imunitas anggota DPR dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pasal 20A ayat (3)pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni: Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR Nomer 1 Tahun 2014. Anggota DPR dalam menjalankan fungsi,wewenang,dam juga tugasnya perlu diberikan pembekalan instrument dengan demikian diberikanlah DPR hak imunitas.